Tuesday, November 15, 2011

makalah teori-teori pembelajaran islam


MAKALAH
TEORI-TEORI PEMBELAJARAN ISLAM

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Ulumul Hadits
Dosen Pengampu : Bapak Nawawi, M.Ag





 











Oleh Kelompok 5

Ima Mariyama                         109261
Iwan Abdul Anzis                  109262
Khoiru Niswatin                     109263

 

SEMESTER IV / JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PATI
(STAIP)
2011


TEORI-TEORI PEMBELAJARAN ISLAM

I.         PENDAHULUAN


II.      PERMASALAHAN
Berdasarkan pendahuluan diatas, maka permasalahan yang hendak dibahas mengenai al-Hadits adalah:
1.      Bagaimanakah ragam hadits menurut sumbernya?
2.      Bagaimanakah ragam hadits menurut kualitasnya?
3.      Bagaimanakah ragam hadits menurut kuantitasnya?



III.   PEMBAHASAN

Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Dengan demikian hadits menjadi penjelas dari apa-apa yang terkandung dalam Al-Qur’an. Hadits sumber hukum Islam selain Al-Qur’an ini wajib diikuti baik dalam bentuk perintah maupun larangan. Karena itu, sangat penting dan mendasar mengetahui pembagian hadits berdasarkan sumbernya, kualitasnya dan kuantitasnya.

1.        Bagaimanakah ragam hadits menurut sumbernya?
Pembagian hadits menurut sumbernya dibagi menjadi :
1)    HADIS QUDSI
A.  Pengertian Hadis Qudsi
Secara etimologi, kata al-qudsi adalah nisbah, atau sesuatu yang dihubungkan, kepada al-quds, yang berarti “suci”. Dengan demikian, al-hadits al-qudsi berarti hadits yang dihubungkan kepada dzat yang quds, Yang Maha Suci, yaitu Allah swt.
Secara terminologi hadis qudsi adalah :
هومانقل اليناعن النبي صل الله عليه وسلم مع اسناده اياه الى ربه عزوجل
Yaitu hadis yang diriwayatkan kepada kita dari Nabi SAW yang disandarkan oleh beliau kepada Allah SWT.[1]
Atau:
كل حديث يضيف فيه الرسول صل الله عليه وسلم قولا الى الله عزوجل.
Setiap hadis yang disandarkan Rasulullah SAW perkataannya kepada Allah Azza wa Jalla
Definisi tersebut menjelaskan bahwa hadis Qudsi itu adalah perkataan yang bersumber dari Rasulullah SAW, namun disandarkan beliau kepada Allah SWT. Akan tetapi, meskipun itu perkataan atau firman Allah, hadis Qudsi bukanlah al-Quran.

B.  Perbedaan antara Hadis Qudsiy dan al-Quran
1)   Al-Quran lafaz dan maknanya berasal dari Allah SWT. Sedangkan hadis Qudsi maknanya berasal dari Allah SWT, sementara lafaznya dari Rasulullah SAW
2)   Al-Quran hukum membacanya adalah ibadah, sedangkan hadis Qudsi membacanya tidak dihukumi ibadah
3)   Periwayatan dan keberadaan al-Quran disyaratkan harus mutawatir, sementra hadis Qudsi periwayatannya tidak disyaratkan mutawatir
4)   Al-Quran adalah mukjizat dan terpelihara dari terjadinya perubahan dan pertukaran serta tidak boleh diriwayatkan secara makna. Sedangkan hadis Qudsi bukanlah mukjizat, dan lafaz serta susunan kalimatnya bisa saja berubah, karena dimungkinkan untuk diriwayatkan secara makna
5)   Al-Quran dibaca di dalam shalat sedangkan hadis qudsi tidak.[2]

C.  Perbedaan antara Hadis Qudsi dengan Hadis Nabawi
Berdasarkan pengertian dan criteria yang dimilki hadis Qudsi, terdapat perbedaan antara hadis Qudsi dan hadis Nabawi, yaitu :
Bahwa Hadis Qudsi, nisbah atau pebangsaannya adalah kepada Allah SWT, dan Rasulullah berfungsi sebagai yang menceritakan atau meriwayatkannya dari Allah SWT. Oleh karena itu, dihubungkanlah hadis tersebut dengan al-Quds (maka dinamai Hadis Qudsi), atau dengan al-Ila (maka dinamai Hadis Ilahi)
Sedangkan Hadis Nabawi, nisbah atau pebangsaannya adalah kepada Nabi SAW dan sekaligus peiwayatannya adalah dari beliau.
عن أبي ذ ررضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم فيما روي عن الله تبا رك وتعا لى انه قال : ياعبادي اني حرمت الظلم على نفسي و جعلته بينكم محرما فلا تظالموا.
Dari Abi Dzar r.a, dari Nabi SAW menurut apa yang diriwaytkan beliau dari Allah SWT, bahwasanya Dia berfirman ," wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharapkan berbuat aniyaya atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu diantar kamu sebagai perbuatan yang haram, maka oleh karena itu jangan lah kamu saling berbuat aniaya.”

D.  Lafadz-lafadz hadis Qudsi
Didalam meriwayatkan hadis Qudsi, ada dua lafaz yang digunakan, yaitu :
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل.
Bersabda Rasulullah SAW menurut apa yang diriwayatkan beliau dari Allah SWT
قال الله تعالي , فيما رواه عنه رسول الله صلي الله عليه وسلم .
Berfirman Allah SWT menurut yang diriwayatkan dari padaNya oleh Rasulullah SAW.

2)    Pengertian Hadits Nabawi
Menurut istilah, pengertian hadis nabawi ialah apa saja yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat. Dapat dikatakan, hadits yang lafal maupun maknanya berasal dari Nabi Muhammad SAW sendiri.

1.      Pebedaan antara Hadits Nabawi dengan Hadits Qudsi antara lain:
a.    Hadits Nabawi dinisbahkan dan disampaikan oleh Nabi Muhammad. Adapun Hadits Qudsi dinisbahkan kepada Allah. Nabi Muhammad hanya berstatus sebagai penyambung lidah dari-Nya.
b.    Bentuk Hadits Nabawi ada dua macam:
1)   Tauqifi, yaitu hadits yang kandungannya diterima oleh Nabi Muhammad melalui wahyu, kemudian beliau sampaikan kepada umatnya.

2)   Taufiqi, yaitu hadits yang tercipta murni dari pemahaman Nabi Muhammad terhadap al-Quran, atau dari perenungan dan ijtihad beliau. Adapun keseluruhan kandungan Hadits Qudsi bersumber dari Allah. Bagian yang bersifat ijtihad ini diperkuat oleh wahyu bila ia benar. Tetapi bila terdapat kesalahan di dalamnya maka turunlah ayat yang membetulkannya. Contoh yang kedua ini dengan apa yang terjadi mengenai urusan tawanan perang badar. Rasulullah Saw mengambil pendapat Abu Bakar dengan menerima tebusan mereka. Maka turunlah wahyu yang mencela tindakan nabi.


3)    HADIS MARFU'
A.       Pengertian Hadis Marfu'
Hadis Marfu' adalah :
مااضيف الى النبي صلى الله عليه وسلم من قول او فعل اوتقريرأوصفة.
Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perkataan , perbuatan, taqrir (ketetapan) atau sifat.
Dari definisi di atas dapat difahami bahwa segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat beliau disebut dengan hadis Marfu'. Orang yang menyandarkan itu boleh jadi Sahabat, atau selain sahabat. Dengan demikian, sanad dari hadis Marfu' ini bisa Muthasil, bisa pula Munqathi, Mursal, atau Mu'dhal dan Mu'allaq.
B.       Hukum Hadis Marfu'
Hukum hadis Marfu' tergantung pada kwalitas dan bersambung atau tidaknya sanad, sehingga dengan demikian memungkinkan suatu hadis Marfu' itu berstatus shahi, hasan, atau dhaif.
4)    HADIS MAUQUF
A.       Pengertian Hadis Mauquf
Beberapa ulama hadis memberikan terminology hadis Mauquf sebagai berikut :
هوما رواه عن الصحابي من قول له أو فعل أو تقرير , متصلا كان أو منقطعا.
Yaitu segala sesuatu yang diriwayatkan dari sahabat dalam bentuk perkataan, perbuatan, atau taqrir beliau, baik sanadnya muttashil atau munqathi.
ما أضيف الى الصحا بي من قول أو فعل أو تقو ير.
Sesuatu yang disandarkan kepada sahabat berupa perkataan, perbuatan, atupun taqrir beliau.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa segala sesuatu yang diriwayatkan atau dihubungkan kepada seorang sahabat atau sejumlah sahabat baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, disebut hadis mauquf, dan sanad hadis mauquf tersebut boleh jadi muttashil atau munqathi.
Contoh hadis mauquf :
قول البخاري : قال علي بن أبي طا لب رضي الله عنه : حدثوا الناس بما يعر فون, أ تريدون ان يكذب الله ورسوله.
Bukhari berkata, "Ali r.a berkata, bicaralah dengan manusia tentang apa yang diketahui/difahaminya, apakah kamu ingin bahwa Allah dan Rasul-Nya didustai."
قول البخاري : وأم أنُِِِ عَباس وهوميمم.
Bukhari berkata, "dan Ibnu Abas telah menjadi imam dalam shlat sedangkan dia bertayamum."
Para Fuqoha Khurasan menamai hadis mauquf dengan atsar, dan hadis marfu dengan khabar. Namun para ahli hadis menamai keduanya dengan atsar. Karena atsar pada dasarnya berarti riwayat atau sesuatu yang diriwayatkan.
5)    HADIS MAQTHU'
A.  Pengertian Hadis Maqthu'
Secara terminology hadis maqhtu’ adalah
وهو الموقوف التابعي قولا له أوفعلا.
Yaitu sesuatau yang terhenti (sampai)pada Tabii baik perkataan maupun perbuatan tabi'i tersebut.
ماأضيف الى التابعي أو من دونه من قول أوفعل .
Sesuatu yang disandarkan kepada tabi'i atau generasi yang datang sesudahnya berupa perkataan atau perbuatan.
Hadis Maqthu tidak sama dengan munqhati, karena maqthu adalah sifat dari matan, yaitu berupa perkataan Tabi'in atau Tabi at-Tabi'in, sementar munqathi adalah sifat dari sanad, yaitu terjadinya keterputusan sanad.
B.  Contoh Hadis Maqthu'
قول الحسن البصري في الصلاة خلف المبتدع : صل وعليه بد عته.
Perkataan Hasan Bashri mengenai shalat di belakang ahli bid'ah" Sholatlah dan dia akan menanggung dosa atas perbuatan bid'ahnya"

4.      Bagaimanakah ragam hadits menurut kualitasnya?
Pembagian Hadits Berdasarkan Kualitas Sanad Dan Matannya (Aspek Kualitas Hadist).
Kualitas hadist adalah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar palsunya hadist itu berasal dari Rasulullah SAW. Penentuan kualitas hadist tergantung pada tiga hal yaitu: jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan. Klasifikasi hadist ditinjau dari aspek kualitas hadist, terbagi kedalam tiga tingkatan:
1. Hadist Sahih
2. Hadist Hasan
3. Hadist Dha’if
1.    Hadist Sahih
a.    Definisi hadist sahih
Menurut bahasa, sahih berarti sehat, bersih dari cacat, sah, atau benar, sehingga hadist sahih menurut bahasa berarti hadist yang bersih dari cacat, atau hadist yang benar berasal dari Rasulullah SAW. Sedangkan batasan tentang hadist sahih yang diberikan oleh ulama yaitu: hadist sahih adalah hadist yang susunan lafazhnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Qur’an), hadist mutawatir, atau ijmak dan sanadnya bersambung serta para rawinya adil dan dhabith.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh hadist sahih adalah sebagai berikut:
1. Bersambung sanadnya
Bahwa setiap perawi memang menerima hadist secara langsung dari perawi seatasnya sejak permulaan sanad sampai penghabisannya.
2. Perawinya harus adil
Setiap perawinya haruslah memiliki sifat sebagai orang Islam, baligh, berakal, tidak fasiq, dan tidak cacat muru’ahnya.
3. Perawinya harus cermat
Setiap perawi haruslah sempurna kecermatannya, baik dia cermat ingatannya atau cermat kitabnya.
4. Tidak syadz
Hadisnya tidaklah merupakan hadist yang syadz. Syadz artinya tidak cocoknya seorang perawi terpercaya terhadap seorang perawi yang lebih terpercaya darinya.
5. Tidak terkena
Hadistnya tidak terkena sebab-sebab sulit dan tersembunyi yang dapat merusak kesahihan hadist, padahal kenyataan lahirnya adalah selamat darinya.
Dari kelima syarat itu, apabila salah satu syarat tidak terpenuhi atau rusak, maka hadist dalam keadaan demikian tidak dapat disebut sebagai hadist sahih
Contoh hadist sahih, yang artinya :
“Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Yusuf, yang berkata telah mengkabarkan kepada kami Malik, dari Ibnu Syihab, dari Muhammad bin Jabir bin Muth’im, dari bapaknya, yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw membaca surat At-Thur di waktu shalat maghrib” (HR. Bukhari, No 731)
Hadist ini dikatakan sahih karena:
1. Sanadnya sambung, sebab perawinya mendengar langsung dari gurunya.
2. Perawinya adil dan cermat, sebab disebutkan Abdullah bin Yusuf adalah seorang terpercaya dan cermat, Malik bin Anas adalah imam yang hafidz, Ibnu Syihab az-Zuhri adalah ahli fiqh hafidz, Muhammad bin Jubair adalah orang terpercaya, dan Jubair bin Muth’im adalah seorang sahabat.
3. Hadistnya tidaklah satu illat pun.
b.    Pembagian hadist sahih
Hadist sahih dapat dibagi kepada dua bagian yaitu:
1. Hadist sahih li dzatih Adalah hadist yang memenuhi secara lengkap syarat-syarat hadist sahih.
2. Hadist sahih li ghairih Adalah hadist dibawah tingkatan sahih yang menjadi hadist sahih karena diperkuat oleh hadist-hadist yang lain.
Selain perincian tersebut, ada pula penentuan urutan tingkatan hadist sahih, adalah hadist yang diriwayatkan oleh:
1. Bukhari dan Muslim
2. Bukhari sendiri
3. Muslim sendiri
4. Ulama yang memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim.
5. Ulama yang memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari sendiri.
6. Ulama yang memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Muslim sendiri.
7. Ulama yang terpandang (mu’tabar)
c.    Kedudukan hadist sahih
Hadist sahih sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi kedudukannya dari hadist hasan dan dho’if, tetapi berada dibawah kedudukan hadist mutawatir.
Semua ulama sepakat menerima hadist sahih sebagai sumber ajaran Islam atau hujjah, dalam bidang hukum dan moral. Tetapi, sebagian ulama menolak kehujjahan hadist sahih dalam bidang aqidah, sebagian lagi dapat menerima, tetapi tidak mengkafirkan mereka yang menolak.

2.    Hadist Hasan
a.    Definisi hadist hasan
Hadist hasan, menurut bahasa berarti hadist yang baik. Para ulama menjelaskan bahwa hadist hasan tidak mengandung illat dan tidak mengandung kejanggalan. Kekurangan hadist hasan dari hadist sahih adalah pada keadaan rawi yang kurang dhabith, yakni kurang kuat hafalannya. Semua syarat hadist sahih dapat dipenuhi dhabithnya rawi (cermatnya rawi).
Contoh hadist hasan, yang artinya :
Dari Abdullah bin Umar r.a. dari Nabi Saw bersabda:
"Sesungguhnya Allah SWT akan menerima taubat seorang hamba selama nafasnya belum sampai di tenggorokan (sakratul maut)". (Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan Tirmizi. Ia berkata: hadits ini hasan.)
Hadist ini telah dikatakan oleh Turmudzi sendiri: “ hadits ini hasan ”
b.    Pembagian hadist hasan
Hadist hasan dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Hadist hasan li dzatih adalah hadist yang keadaannya seperti tergambar dalam batasan hadist hasan di atas.
2. Hadist hasan li ghairih adalah hadist dibawah derajat hadist hasan yang naik ke tingkatan hadist hasan karena ada hadist lain yang mengikutinya.
c.    Kedudukan hadist hasan
Para ulama sepakat memandang bahwa tingkatan hadist hasan berada sedikit dibawah tingkatan hadist sahih, tetapi mereka berbeda pendapat tentang kedudukannya sebagai sumber ajaran Islam atau sebagai hujjah. Masyarakat ulama memperlakukan hadist hasan seperti hadist sahih. Mereka menerima hadist hasan sebagai hujjah atau sumber ajaran Islam, baik dalam bidang hukum, moral, maupun aqidah. Tetapi sebagian ulama menolak hadist hasan sebagai hujjah dalam bidang hukum apalagi dalam bidang aqidah.

3.    Hadits Dhoif
a.    Pengertian Hadits Dho’if
Hadits dhoif adalah hadits mardud, yaitu hadits yang ditolak atau tidak dapat dijadikan hujjah atau dalil dalam menetapkan hukum.
Kata al-dhaif secara bahasa adalah lawan dari al-qawiy, yang berarti “lemah”. Penertiannya menurut istilah Ulama Hadits adalah:
Hadits Dhaif adalah setiap hadits yang tidak sempurna yang tidak terhimpun padanya keseluruhan sifat Qabul.
Atau, menurut sebagian besar ulama Hadits adalah:
Sedang menurut istilah, Ibnu Shalah memberikan definisi :
ما لم يجمع صفات الصحيح ولاصفات الحسن
Artinya:
“Yang tidak terkumpul sifat-sifat shahih dan sifat-sifat hasan”.
Zinuddin Al-Traqy menanggapi bahwa definisi tersebut kelebihan kalimat yang seharusnnya dihindarkan, menurut dia cukup :
ما لم يجمع صفات الحسن
Artinya:
“yang tidak terkumpul sifat-sifat hadits hasan”
Karena sesuatu yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits hasan sudah barang tentu tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih.
Para ulama memberikan batasan bagi hadits dha’if :
الحديث الضعيف هو الحديث الذي لم يجمع صفات الحديث الصحيح ولا صفات الحديث
Artinya:
“hadits dha’if adalah hadits yang tidak menghimpun sifat-sifat hadits shahih dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadits hasan”.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian hadits dha’if adalah hadits yang lemah, yakni para ulama masih memiliki dugaan yang lemah, apakah hadits itu berasal dari Rasulullah atau bukan. Hadits dha’if itu juga bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih tetapi juga tidak memenuhi syarat-syarat hadits hasan.
b.    Pembagian Hadits Dha’if
1.    Hadits Dha’if karena Gugurnya Rawi
a.    Hadits Mursal
Kata “Mursal” secara etimologi diambil dari kata “irsal” yang berarti “Melepaskan”, adapun pengertian hadits mursal secara terminology ialah hadits yang dimarfu’kan oleh tabi’in kepada Nabi Saw. Artinya, seorang tabi’in secara langsung mengatakan, “bahwasanya Rasulullah Saw bersabda…..”
Sebagai contoh, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwqaththa’, dari Zaid bin Aslam, dari Atha’ bin Yasar, bahwasnya Rasulullah Saw bersabda:
ان سدة الحر من فيح جهنم
“sesungguhnya cuaca yang sangat panas itu bagian dari uap neraka Jahannam”
b.    Hadits Munqati
Hadits munqati menurut bahasa artinya terputus. Menurut sebagian para ulama hadits, hadits munqati’ ialah hadits yang dimana didalam sanadnya terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya oleh rawi, misalnya perkataan seorang rawi, “dari seseorang laki-laki”. Sedang menurut para ulama lain bahwa hadits muntaqi’ ialah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang gugur (tidak disebutkan) dari rawi-rawi sebelum sahabat, baik dalam satu atau beberapa tempat, namun rawi yang gugur itu tetap satu dengan syarat bukan pada permulaan sanad
c.    Hadits Mudal
Hadits mudal menurut bahasa, berarti hadits yang sulit dipahami. Para ulama member batasan hadits mudal adalah hadits yang gugur dua orang rawinya atau lebih secara beriringan dalam sanadnya, contohnya: “telah sampai kepadaku, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
للملةك طعامه وكسوته بالمعروف (رواه مالك)
Artinya:
“Budak itu harus diberi makanan dan pakayan secara baik”. (HR. Malik)
d.   Hadits Muallaq
Hadits muallaq menurut bahasa berarti hadits yang tergantung. Dari segi istilah, hadits muallaq adalah hadits yang gugur satu rawi atau lebih diawal sanad. Contoh: Bukhari berkata, kala Malik, dari Zuhri,dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
لاتقاضلوابين الأنبياء
Artinya:
“Jangan lah kamu melebihkan sbagian Nabi dan sebagian yang lain”. (HR. Bukhari)
Menurut kesimpulan diatas tadi dapat diambil kesimpulan bahwa hadits dha’if karena gugurnya rawi artinya tidak adanya satu, dua, atau beberapa rawi, yang seharusnya ada dalam suatu sanad, baik pada permulaan, pertengahan, maupun diakhir sanad hadits ini terbagi menjadiempat, yaitu: hadits mursal (melepaskan), hadits muqati’(terputus), hadits mudal (yang sulit dipahami), dan hadits muallaq (tergantung).
2.    Hadits Dha’if karna Cacat pada Rawi atau Matan
a.    Hadits Maudu’
Hadits maudu’ ialah hadits yang bukan hadits Rasulullah Saw tapi disandarkan kepada beliau oleh orang secara dusta dan sengaja atau secara keliru tanpa sengaja, contoh:
لايدخل ولد الزنا الجنة الي سبع ابتاء
Artinya: “Anak jin tidak masuk surga hingga tujuh turunan”.
b.    Hadits Matruk atau Hadits Matruh
Hadits matruk ialah hadits yang diriwayatka oleh seorang rawi, yang menurut penilayan seluruh ahli hadits terdapat catatang pribadinya sebagai seorang rawi yang dha’if, contoh: hadits riwayat Amr bin Syamr, dari Jabir Al-Ju’fi, dari Haris, dari Ali. Dalam hal ini Amr termasuk orang yang haditsnya ditinggalkan.
c.    Hadis Munkar
Hadits munkar ialah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dha’if yang berbeda dengan riwayat rawi yang tsigah (terpercaya). Contoh:
من اقام الصلاة واتي الزكاة وحج وصام وقري الضيق ودخل الجنة.
Artinya:“barang siapa mendirikan shalat, menunaikan zakat, melakukan haji, berpuasa, dan menjamu tamu, maka dia masuk surga”.
d.   Hadits Muallal
Muallal menurut istilah para ahli hadits ialah hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi, yang kondosif berakibat cacatnya hadits itu, namun dari sisi lahirnya cacat tersebut tidak tampak. Contoh:
قال رسولوالله صلي الله عليه وسلم : البيعان بالخيار مالم يتفرفا
Artinya:“Rasulullah bersabda: penjual dan pembeli boleh berikhtiar, selama mereka masih belum berpisah”

3.      Bagaimanakah ragam hadits menurut kuantitasnya?
A.  Pembagian Hadits Berdasarkan Jumlah Perawinya ( Aspek Kuantitas Hadist )
Kuantitas hadist disini yaitu dari segi jumlah orang yang meriwayatkan suatu hadist atau dari segi jumlah sanadnya.
Jumhur (mayoritas) ulama membagi hadist secara garis besar menjadi dua macam, yaitu hadist mutawatir dan hadist ahad, disamping pembagian lain yang diikuti oleh sebagian para ulama, yaitu pembagian menjadi tiga macam yaitu: hadist mutawatir, hadist masyhur (hadist mustafidh) dan hadist ahad.
1.    Hadist Mutawatir
a.    Pengertian hadist mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain. Hadits mutawatir merupakan hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang dalam setiap generasi, sejak generasi shahabat sampai generasi akhir (penulis kitab), orang banyak tersebut layaknya mustahil untuk berbohong. Tentang seberapa banyak orang yang dimaksud dalam setiap generasi belum terdapat sebuah ketentuan yang jelas. Sebagian ulama hadits menyatakan bahwa jumlah itu tidak kurang dari dua puluh perawi. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim. Sedangkan Ashabus Syafi’i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65). Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan pernyataan Allah sebagai berikut :
“Wahai Nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu).” (QS. Al-Anfal: 64).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hadits mutawatir adalah laporan dari orang-orang yang jumlahnya tidak ditentukan (la yusha ‘adaduhum) yang tidak mungkin mereka bersepakat untuk berbuat dusta mengingat jumlah mereka yang besar (‘adalah) dan tempat tinggal mereka yang beragam.
Sedangkan menurut istilah para ulama telah memberikan batasan yakni: hadist mutawatir adalah tentang suatu yang mahsus (yang dapat ditangkap oleh panca indera), yang disampaikan oleh sejumlah besar rawi yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk berdusta.
Suatu hadist baru dapat dikatakan hadist mutawatir, bila hadist itu memenuhi tiga syarat, yaitu:
1.    Pertama: Hadist yang diriwayatkan itu haruslah mengenai sesuatu dari Rasulullah SAW yang dapat ditangkap oleh panca indera, seperti sikap dan perbuatannya yang dapat dilihat dengan mata kepala atau sabdanya yang dapat didengar dengan telinga.
2.    Kedua: Para rawi (orang-orang yang meriwayatkan hadist) itu haruslah mencapai jumlah yang menurut kebiasaan (adat) mustahil mereka sepakat untuk berbohong. Tentang beberapa jumlah minimal para rawi tersebut terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama, sebagian menetapkan dua belas orang rawi, sebagian yang lain menetapkan dua puluh, empat puluh dan tujuh puluh orang rawi.
3.    Ketiga: Jumlah rawi dalam setiap tingkatan tidak boleh kurang dari jumlah minimal seperti yang ditetapkan pada syarat kedua.
b.    Pembagian Hadist Mutawatir
Sebagian jumhur ulama menyebutkan Hadits Mutawatir ada 3 yaitu :
1.    Hadist mutawatir lafdhi
Hadist mutawatir lafdhi adalah mutawatir dengan susunan redaksi yang persis sama. Dengan demikian garis besar serta perincian maknanya tentu sama pula, juga dipandang sebagai hadist mutawatir lafdhi, hadist mutawatir dengan susunan sedikit berbeda, karena sebagian digunakan kata-kata muradifnya (kata-kata yang berbeda tetapi jelas sama makna atau maksudnya). Sehingga garis besar dan perincian makna hadist itu tetap sama.
Contoh hadist mutawatir lafdhi yang artinya:
“ Rasulullah SA W, bersabda: “Siapa yang sengaja berdusta terhadapku, maka hendaklah dia menduduki tempat duduknya dalam neraka” (Hadist Riwayat Bukhari). “
Hadist tersebut menurut keterangan Abu Bakar al-Bazzar, diriwayatkan oleh empat puluh orang sahabat, bahkan menurut keterangan ulama lain, ada enam puluh orang sahabat, Rasul yang meriwayatkan hadist itu dengan redaksi yang sama.
2.    Hadist Mutawatir maknawi
Hadist mutawatir maknawi adalah hadist mutawatir dengan makna umum yang sama, walaupun berbeda redaksinya dan berbeda perincian maknanya. Dengan kata lain, hadist-hadist yang banyak itu, kendati berbeda redaksi dan perincian maknanya, menyatu kepada makna umum yang sama.
Jumlah hadist-hadist yang termasuk hadist mutawatir maknawi jauh lebih banyak dari hadist-hadist yang termasuk hadist mutawatir lafdhi.
Contoh hadist mutawatir maknawi yang artinya:
“ Rasulullah SAW pada waktu berdoa tidak mengangkat kedua tangannya begitu tinggi sehingga terlihat kedua ketiaknya yang putih, kecuali pada waktu berdoa memohon hujan (Hadist Riwayat Mutafaq’ Alaihi). ”
3.    Hadist Mutawatir ‘amali
Hadist mutawatir ‘amali adalah hadist mutawatir yang menyangkut perbuatan Rasulullah SAW, yang disaksikan dan ditiru tanpa perbedaan oleh orang banyak, untuk kemudian juga dicontoh dan diperbuat tanpa perbedaan oleh orang banyak pada generasi-generasi berikutnya.
Segala macam amal ibadah yang dipraktekkan secara sama oleh umat Islam atau disepakati oleh para ulama, termasuk dalam kelompok hadist mutawatir ‘amali. Seperti hadist mutawatir maknawi, jumlah hadist mutawatir ‘amali cukup banyak. Diantaranya, shalat janazah, shalat ‘ied, dan kadar zakat harta.

c.    Kedudukan Hadist Mutawatir
Seperti telah disinggung, hadist-hadist yang termasuk kelompok hadist mutawatir adalah hadist-hadist yang pasti (qath’i atau maqth’u) berasal dari Rasulullah SAW. Para ulama menegaskan bahwa hadist mutawatir membuahkan “ilmu qath’i” (pengetahuan yang pasti), yakni pengetahuan yang pasti bahwa perkataan, perbuatan atau persetujuan berasal dari Rasulullah SAW. Para ulama juga biasa menegaskan bahwa hadist mutawatir membuahkan “ilmu dharuri” (pengetahuan yang sangat mendesak untuk diyakini atau dipastikan kebenarannya), yakni pengetahuan yang tidak dapat tidak harus diterima bahwa perkataan, perbuatan, atau persetujuan yang disampaikan oleh hadist itu benar-benar perkataan, perbuatan, atau persetujuan Rasulullah SAW.
Taraf kepastian bahwa hadist mutawatir itu sungguh-sungguh berasal dari Rasulullah SAW, adalah penuh dengan kata lain kepastiannya itu mencapai seratus persen.
Oleh karena itu, kedudukan hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam tinggi sekali. Menolak hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam sama halnya dengan menolak kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah. Kedudukan hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi dari kedudukan hadist ahad.

2.    Hadist masyhur (hadist mustafidah)
Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer. Mustafidah menurut bahasa juga berarti yang telah tersebar atau tersiar. Jadi menurut bahasa hadist masyhur dan hadist mustafidah sama-sama berarti hadist yang sudah tersebar atau tersiar. Atas dasar kesamaan dalam pengertian bahasa para ulama juga memandang hadist masyhur dan hadist mustafidah sama dalam pengartian istilah ilmu hadist yaitu: hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih, dan beliau mencapai derajat hadist mutawatir. Sedangkan batasan tersebut, jumlah rawi hadist masyhur (hadist mustafidah) pada setiap tingkatan tidak kurang dari tiga orang, dan bila lebih dari tiga orang, maka jumlah itu belum mencapai jumlah rawi hadist mutawatir.
Contoh hadist masyhur (mustafidah) adalah hadist berikut ini:
Yang artinya:“ Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin tidak mengganggu oleh lidah dan tangannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, dan Turmudzi) “
Hadist di atas sejak dari tingkatan pertama (tingkatan sahabat Nabi) sampai ke tingkat imam-imam yang membukukan hadist (dalam hal ini adalah Bukhari, Muslim, dan Turmudzi) diriwayatkan oleh tidak kurang dari tiga rawi dalam setiap tingkatan.

3.    Hadist Ahad
a.    Pengertian Hadist Ahad
Ahad (baca: aahaad) menurut bahasa adalah kata jamak dari waahid atau ahad. Bila waahid atau ahad berarti satu, maka aahaad, sebagai jamaknya, berarti satu-satu. Hadist ahad menurut bahasa berarti hadist satu-satu. Sebagaimana halnya dengan pengertian hadist mutawatir, maka pengertian hadist ahad, menurut bahasa terasa belum jelas. Oleh karena itu, ada batasan yang diberikan oleh ulama batasan hadist ahad antara lain berbunyi: hadist ahad adalah hadist yang para rawinya tidak mencapai jumlah rawi hadist mutawatir, baik rawinya itu satu, dua, tiga, empat, lima atau seterusnya, tetapi jumlahnya tidak memberi pengertian bahwa hadist dengan jumlah rawi tersebut masuk dalam kelompok hadist mutawatir.
b.   Perbedaan Hadist Ahad dengan Hadist Mutawatir
a.    Dari segi jumlah rawi
Hadist mutawatir diriwayatkan oleh para rawi yang jumlahnya begitu banyak pada setiap tingkatan, sehingga menurut adat kebiasaan, mustahil (tidak mungkin) mereka sepakat untuk berdusta. Sedangkan hadist ahad diriwayatkan oleh rawi atau dalam jumlah yang menurut adat kebiasaan masih memungkinkan dia atau mereka sepakat untuk berdusta.
b.    Dari segi pengetahuan yang dihasilkan
Hadist mutawatir menghasilkan ilmu qath’i (pengetahuan yang pasti) atau ilmu dharuri (pengetahuan yang mendesak untuk diyakini) bahwa hadist itu sungguh-sungguh dari Rasulullah, sehingga dapat dipastikan kebenarannya. Sedangkan hadist ahad menghasilkan ilmu zhanni (pengetahuan yang bersifat dugaan) bahwa hadist itu berasal dari Rasulullah SAW, sehingga kebenarannya masih berupa dugaan pula.
c.    Dari segi kedudukan
Hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari hadist ahad. Sedangkan kedudukan hadist ahad sebagai sumber ajaran Islam berada dibawah kedudukan hadist mutawatir.
d.   Dari segi kebenaran keterangan matan
Dapat ditegaskan bahwa keterangan matan hadist mutawatir mustahil bertentangan dengan keterangan ayat dalam al-Qur’an. Sedangkan keterangan matan hadist ahad mungkin saja (tidak mustahil) bertentangan dengan keterangan ayat al-Qur’an.
c.    Kedudukan Hadist Ahad
Bila hadist mutawatir dapat dipastikan sepenuhnya berasal dari Rasulullah SAW, maka tidak demikian hadist ahad. Hadist ahad tidak pasti berasal dari Rasulullah SAW, tetapi diduga (zhanni dan mazhnun) berasal dari beliau. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa hadist ahad mungkin benar berasal dari Rasulullah SAW, dan mungkin pula tidak benar berasal dari beliau.
Karena hadist ahad itu tidak pasti (hgairu qath’i atau ghairu maqthu’), tetapi diduga (zhanni atau mazhnun) berasal dari Rasulullah SAW, maka kedudukan hadist ahad, sebagai sumber ajaran Islam, berada dibawah kedudukan hadist mutawatir. Lain berarti bahwa bila suatu hadist, yang termasuk kelompok hadist ahad, bertentangan isinya dengan hadist mutawatir, maka hadist tersebut harus ditolak.




IV.   KESIMPULAN
1.    Ragam Hadits menurut sumbernya ada 2 yaitu :
a.    Hadis Qudsi adalah: perkataan yang bersumber dari Rasulullah SAW, namun disandarkan beliau kepada Allah SWT.
b.    Hadis Nabawi adalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan beliau.
-          Hadis marfu’
-          Hadis mauquf
-          Hadis maqthu’.
2.    Ragam Hadits menurut kualitasnya ada 3 yaitu:
a.    Hadits Shohih adalah hadist yang susunan lafazhnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Qur’an), hadist mutawatir, atau ijmak dan sanadnya bersambung serta para rawinya adil dan dhabith.
b.    Hadits Hasan, menurut bahasa berarti hadist yang baik. Para ulama menjelaskan bahwa hadist hasan tidak mengandung illat dan tidak mengandung kejanggalan.
c.    Hadits Dho’if yaitu hadits yang tidak terkumpul sifat-sifat shahih dan sifat-sifat hasan.
3.    Ragam Hadits menurut kuantitasnya ada 3 yaitu:
a.    Hadits Mutawatir merupakan hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang dalam setiap generasi, sejak generasi shahabat sampai generasi akhir (penulis kitab), orang banyak tersebut layaknya mustahil untuk berbohong.
b.    Hadits Masyhur yaitu hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih, dan beliau mencapai derajat hadist mutawatir.
c.    Hadits Ahad adalah hadist yang para rawinya tidak mencapai jumlah rawi hadist mutawatir, baik rawinya itu satu, dua, tiga, empat, lima atau seterusnya.

DAFTAR PUSTAKA

Rahman Fatchur, “Ikhtisar Mushathalahul Hadits”, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1987
Yuslem Nawir, “’Ulumul-Hadis”Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2003
www.google.com




[1] Nawir Yuslem,”Ulumul Hadits”. hal.
[2] Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, 1987. hal.50

HASIL ULANGAN QUR'AN HADITS BAB 2 KELAS 9A

 HASIL ULANGAN QUR'AN HADITS BAB 2 KELAS 9A YANG DIBAWAH 70 MENGERJAKAN LKS HALAMAN 30 NOMOR 1-5 DILAMPIRAN DIKUMPULKAN!